Maraknya penggelapan pajak di Indonesia akhir-akhir ini tentu menjadi perhatian pemerintah yang cukup serius. Pembenahan dari berbagai macam sisi harus segera dilakukan agar nama dan citra instansi pemerintah yang sempat terpuruk kembali mendapat kepercayaan dari masyarakat luas.
Pajak, sebagai kewajiban dari negara kepada wajib pajak yang sifatnya memaksa kadang adalah menjadi sebuah beban bagi wajib pajak. Kecenderungan yang terjadi baik untuk wajib pajak perorangan maupun perusahaan adalah berusaha menghindarkan dirinya dari beban pajak tersebut. Adanya celah-celah dari peraturan dan perundangan pajak yang belum sempurna banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk mengurangi beban pajaknya.
Banyak modus yang digunakan perusahaan untuk melakukan manipulasi terhadap pajak penghasilan. Seperti yang kita ketahui bahwa pada umumnya perusahaan mempunyai 3 laporan keuangan
1. Laporan keuangan untuk pemegang saham
2. Laporan keuangan untuk management
3. Laporan keuangan untuk pelaporan pajak
Dalam pelaporan keuangan pelaporan pajak, modus yang biasa dilakukan untuk memperkecil pajak penghasilan adalah dengan membesarkan biaya-biaya produksi dan menurunkan harga jual, sehingga secara pelaporan penghasilan perusahaan menjadi kecil dan akibatnya pajak yang dikenakan pun menjadi kecil.
SWOT analysis untuk peradilan pajak ini saya jelaskan sebagai berikut :
Strenght
DJP bisa membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut ke tingkat MA
Weakness
Aturan DJP memberikan hak kepada wajib pajak untuk menghitung laporan SPT sendiri
UU 28/2007, menyatakan bahwa demi kepentingan penerimaan negara dan atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan
Opportunity
Setiap transaksi antara wajib pajak dengan aparat pajak dalam menetapkan besarnya pajak, membuka kesempatan untuk mengadakan kerjasama dan korupsi
Threat
Tidak semua wajib pajak dapat melaporkan pajaknya secara independen
Pihak berwenang belum secara tegas menindak wajib pajak yang tidak jujur
UU 28/2007, menyatakan bahwa demi kepentingan penerimaan negara dan atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan
Opportunity
Setiap transaksi antara wajib pajak dengan aparat pajak dalam menetapkan besarnya pajak, membuka kesempatan untuk mengadakan kerjasama dan korupsi
Threat
Tidak semua wajib pajak dapat melaporkan pajaknya secara independen
Pihak berwenang belum secara tegas menindak wajib pajak yang tidak jujur
Saya menggunakan beberapa pendekatan theory business ethic untuk melakukan analisa terhadap penyimpangan dan penggelapan pajak ini.
Pendekatan Business Etchic Theory
Pendekatan Business Etchic Theory
Menurut theory tahapan perkembangan etika menurut Kohlberg, para wajib pajak pada masa sekarang ini masih pada tahapan pra-konvensional. Orientasi kepatuhan takut hukuman (anak anak) memfokuskan diri pada konsekuensi langsung dari tindakan mereka yang dirasakan sendiri. Sebagai contoh, suatu tindakan dianggap salah secara moral bila orang yang melakukannya dihukum. Semakin keras hukuman diberikan dianggap semakin salah tindakan itu
Dari sisi keadilan, perilaku unethical wajib pajak ini termasuk dalam Distributive justice atau keadilan distributif yaitu keadilan yang sifatnya menyeimbangkan alokasi benefit dan beban antar anggota kelompok. Benefit terdiri dari pendapatan, pekerjaan, kesejahteraan, pendidikan dan waktu luang. Beban terdiri dari tugas kerja, pajak dan kewajiban sosial
Dari sisi unethical issue, perilaku seperti ini termasuk dalam deception, atau perilaku unethical dengan cara melakukan penipuan, kebohongan dan ketidakjujuran dalam melakukan pelaporan pajak.
Peraturan yang ada dan diterapkan dalam Direktorat Jendral Pajak sendiri masih jauh dari sempurna sehingga memberikan peluang-peluang baik dari wajib pajak maupun dari DJP itu sendiri. Oleh karena itu langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah perbaikan dari individu-individu yang menjadi stakeholder dalam proses pembayaran pajak.
Role of Individual Traits theory dari Spranger menyebutkan ada 5 macam value dari diri manusia :
1. Economy
2. Intelectual
3. Power
4. Social
5. Aesthetic
6. Religious
Point 1 dan 2 yang disebut Intellectual Quotient, point 3,4 dan 5 adalah Emotional Quotient, dan 6 adalah Spiritual Quotient
Diharapkan perbaikan yang mendasar dari masing-masing individu dapat membawa perubahan yang signifikan untuk proses perpajakan di Indonesia dan mengurangi tingkat kecurangan di segala level yang berperan dalam proses pajak.
*suara hati positif akan membawa manusia pada kebahagiaan, ketenangan dan kebaikan
*suara hati negatif akan membawa manusia pada kesengsaraan, kegelisahan dan keburukan
0 comments:
Post a Comment